MEDIAKASASI | KAB BANDUNG-- Rutilahu atau Rumah Tidak Layak Huni adalah program untuk memperbaiki rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat miskin.
Rutilahu dilakukan dengan cara memperbaiki atau merehabilitasi rumah, dengan prioritas pada atap, lantai, dinding dan fasilitas MCK.
Namun ada saja progam yang diunggulkan oleh Pemkab Bandung, yang konsentrasinya ke warga miskin yang tidak punya tempat tinggal yang layak masih terjadi di Kampung Cipatat RT 04 RW 10, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih.
Sebut saja seperti Bapak Usman yang tinggal di rumah tak layak huni bersama istrinya sudah berpuluhan tahun. Kondisi ini tidak menjadi perhatian di pemerintahan desa, kecamatan bahkan sampai pemkab Bandung.
"Dapur sudah roboh kalau hujan kadang takut kalau ditempati, belakang sudah robah didepan juga roboh," terang Usman, Minggu (3/5/2026)
Dirinya sudah kerap di data sejak tahun 2024, namun sampai tahun 2026 ini belum juga terealisasi.
Sementara dari catatan Mediakasasi, Kabupaten Bandung pernah menjadi lokasi pencanangan atau launching Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) 2026 dan renovasi Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni), di Desa Tanjungwangi Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung pada 14 April 2026 kemarin.
Bupati yang akrab disapa Kang DS pernah menyebut di Kabupaten Bandung hingga saat ini masih tersisa 45 ribuan lagi rutilahu yang perlu diperbaiki.
“Tahun kemarin sudah kita usulkan untuk perbaikan 4.730 unit rutilahu. Mudah-mudahan bisa terealisasi sampai 5.000 unit yang bisa direnovasi untuk tahun ini,” ucap Kang DS.
Program rutilahu telah menjadi prioritas Bupati Bandung. Namun, pendanaannya dilakukan secara kolaboratif, mulai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pemerintah pusat, hingga bantuan keuangan pemerintah provinsi.
Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan janji atau komitmen untuk membangun dan memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga kurang mampu.
Perbaikan difokuskan pada rumah yang dinding dan atapnya rusak, serta lantai tanah, dengan tujuan meningkatkan kualitas hunian menjadi lebih sehat dan aman.
Dalam catatan Mediakasasi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, S.A.P., M.I.P.
yang aktif dalam penataan ruang publik dan lingkungan. Beliau memimpin program strategis termasuk penghijauan TPU, pengendalian perumahan, serta rehabilitasi 850 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada tahun 2026.
Ia juga menyebutkan 10 kecamatan dengan intervensi rutilahu tertinggi meliputi Pacet, Pangalengan, Cikancung, Cimaung, Kutawaringin, Paseh, Kertasari, Ibun, Ciwidey, dan Ciparay.
Namun kenapa masih ada yang tidak diperhatikan seperti di Kampung Cipatat RT 04 RW 10, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih. Keluarga yang terdampak berharap pemerintah kabupaten Bandung dan dinas terkait lebih proaktif, terutama dalam melakukan verifikasi lapangan secara langsung.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kendala dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH):
Kurangnya Data Akurat & Verifikasi: Kasus di mana keluarga sudah didata namun tidak kunjung mendapat bantuan menunjukkan potensi ketidakakuratan data.
Lemahnya Pengawasan & Birokrasi: Beberapa pengajuan bantuan RTLH terhambat di tingkat desa atau dinas terkait.
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH): Rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan bangunan (atap, lantai, dinding), dan kecukupan ruang.
Program Bantuan: Pemerintah memiliki program bedah rumah (seperti melalui BAZNAS atau Dinas Perkimtan), namun terkadang tidak merata.
Untuk mengatasi hal ini, seringkali diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari masyarakat dan pihak berwenang agar bantuan tepat sasaran ke warga yang membutuhkan. ***